Secara
formal konsep Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) berasal dari
undang-undang Nepa 1969 di Amerika Serikat. Dalam undang-undang ini Amdal dimaksudkan
sebagai alat untuk merencanakan tindakan preventif terhadap kerusakan
lingkungan yang mungkin akan ditimbulkan oleh suatu aktivitas pembangunan yang
sedang direncanakan. Didalam undang-undang, baik dalam undang-undang No.4,
1982, maupun dalam Nepa 1969, dampak diartikan sebagai pengaruh aktivitas
manusia dalam pembangunan terhadap lingkungan. Hal ini dapat dimengerti karena
tujuan undang-undang tersebut adalah untuk melindungi lingkungan terhadap
pembangunan yang tidak bijaksana. Konsep Amdal yang mempelajari dampak
pembangunan terhadap lingkungan juga didasarkan pada konsep ideologi yang
secara umum didefinisikan sebagai ilmu yang mempelajari interaksi antar makhluk
hidup dengan lingkungannya. Konsep Amdal yang mempelajari dampak pembangunan
terhadap lingkungan dan dampak lingkungan terhadap pembangunan juga didasarkan
pada konsep ekologi yang secara umum didefinisikan sebagai ilmu yang
mempelajari interaksi antara makhluk hidup dengan lingkungannya. Amdal
merupakan bagian dari ilmu ekologi pembangunan yang mempelajari hubungan timbal
balik atau interaksi antara pembangunan dan lingkungan.
Dampak
adalah suatu perubahan yang terjadi sebagai akibat suatu aktivitas. Aktivitas
tersebut dapat bersifat alamiah, baik kimia, fisik, maupun biologi. Misalnya,
semburan asap beracun di kawah Sinila di Dieng adalah aktivitas alam yang
bersifat kimia, gempa bumi adalah aktivitas alam fisik dan pertumbuhan masal
eceng gondok aktivitas alam biologi. Dampak pembangunan menjadi masalah karena
perubahan yang disebabkan oleh pembangunan selalu lebih luas daripada yang
menjadi sasaran pembangunan yang direncanakan. Secara umum dalam amdal dampak
pembangunan diartikan sebagai perubahan yang tidak direncanakan yang
diakibatkan olrh aktivitas pembangunan. Didalam amdal kita menjumpai dua jenis
batasan tentang dampak yaitu pertama Dampak pembangunan terhadap lingkungan
ialah perbedaan antara kondisi lingkungan sebelum ada pembangunan dan yang
diprakirakan akan ada setelah ada pembangunan dan yang kedua Dampak pembangunan
terhadap lingkungan ialah perbedaan antara kondisi lingkungan yang diprakirakan
akan ada tanpa adanya pembangunan dan yang diprakirakan akan ada dengan adanya
pembangunan tersebut. Kedua batasan ini adalah sama, apabila kondisi lingkungan
di tempat pembangunan adalah statis, yaitu tidak berubah dengan waktu. akan
tetapi lingkungan tidaklah statis, melainkan selalu berubah dengan waktu.
Dalam
analisis mengenai dampak lingkungan dan dalam analisis dampak sosial serta
aspek kesehatan dalam analisis dampak kesehatan lingkungan terdapat tiga
keuntungan yaitu pertama, pemisahan “Andal” dari” Ads” dan “Adk” akan
memperpanjang birokrasi, yaitu diperlukannya tiga jenis analisis untuk setiap
proyek yang diperkirakan akan mempunyai dampak penting biofisik, sosial dan kebebasan.
Kedua, dampak sosial dan kesehatan tidak dapat dipisahkan dari dampakbiofisik.
Pertumbuhan penduduk mengakibatkan bertambahnya limbah domestik. Limbah
domestik selanjutnya menyebabkan terjadinya eutrofikasi yang mendorong
terjadinya pertumbuhan massal mikrofita, misalnya Microcystis dan makrofita.
Pertumbuhan massal mikro dan makrofita adalah dampak biofisik pertumbuhan
penduduk yang merupakan faktor sosial. Pertumbuhan massal mikro dan mikrofita
pada gilirannya menimbulkan dampak kenaikan risiko kesehatan (kesehatan),
pemurniandiri air (biofisik dan kesehatan), perbaikan kualitas air ( sosial dan
kesehatan), penurunan hasil ikan ( biofisik dan sosial), penurunan pendapat (
sosial) dan kenaikan evapotranspirasi (biofisik), penurunan kapasitas pembangkitan
listrik (sosial) dan irigasi (biofisisk dan sosial), penurunan pariwisata
(sosial) dan penurunan pendapatan (sosial).
Adanya
pembangunan ialah karena adanya kebutuhan untuk menaikkan kesejahteraan rakyat.
Pembangunan itu dijabarkan ke dalam program dalam berbagai bidang yang
selanjutnya dirinci ke dalam berbagai obyek. Walaupun analisis mengenai dampak
lingkungan dapat juga digunakan untuk menganalisis dampak yang diprakirakan
akan ditimbulkan oleh program, namun pada umumnya amdal digunakan pada tingkat
proyek. Hal ini disebabkan karena amdal untuk program lebih sulit
pelaksanaannya daripada untuk proyek. Padahal amdal untuk program ialah uraian
program berlumlah terinci, bidangnya adalah luas dan daerah yang dijangkau pun
sering luas. Di Amerika Serikat amdal merupakan pula keharusan utuk rencana
kebijaksanaan dan undang-undang yang diprakirakan akan mempunyai dampak penting
terhadap lingkungan. Metode untuk melakukan amdal bagi rencana kebijaksanaan
dan undang-undang atau produk hukum lainnya belum banyak berkembang. Karena itu
penelitian dalam bidang ini sangat diperlukan, baik mengenai prosedurnya maupun
tekniknya. Metode yang telah banyak berkembang adalah amdal untuk proyek. Karna
itu peranan amdal dalam perencanaan boleh dikata masih terbatas pada
perencanaan proyek. Peranan amdal lain yang penting ialah peran serta
masyarakat yang lebih luas dalam perencanaan pembangunan daripada pihak
pemrakarsa dan pemerintah saja. Di Amerika Serikat dan negara barat lainnya
peran serta masyarakat dilakukan dengan dengar pendapat dan dengan tersedianya
laporan amdal untuk dibaca dan dipelajari oleh masyarakat.
Analisis
Mengenai Dampak Lingkungan telah banyak dilakukan di Indonesia dan di negara
lain. Akan tetapi pengalaman menunjukkan, amdal tidak selalu memberi hasil yang
kita harapkan sebagai alat perencana. Bahkan tidak jarang terjadi, amdal
hanyalah merupakan dokumen formal saja, yaitu sekedar untuk memenuhi ketentuan
dalam undang-undang. Dengan lain perkataan pelaksanaan amdal hanyalah pro forma
saja. Setelah laporan amdal didiskusikan dan disetujui, laporan tersebut dan tidak digunakan lagi. Beberapa sebab
tidak digunakannya laporan amdal ialah pertama, amdal dilakukan terlambat
sehingga tidak dapat lagi memberikan masukan untuk pengambilan keputusan dalam
proses perencanaan. Kedua, tidak adanya pemantauan, baik pemantauan pada tahap
pelaksanaan proyek itu maupun pemantauan pada tahap operaional proyek. Ketiga,
disalahgunakannya amdal untuk membenarkan diadakannya suatu proyek. Beberapa
hal yang perlu diperhatikan untuk menaikkan efektivitas amdal ialah : 1.
Menumbuhkan pengertian di kalangan para perencana dan pemrakars proyek bahwa
amdal bukanlah alat untuk menghambat pembangunan, melainkan sebaliknya amdal
adalah alat untuk menyempurnakan perencanaan pembangunan. 2. Sebagian besar
laporan amdal mengandung banyak sekali data, tetapi banyak diantaranya tidak
relevan dengan masalah yang dipelajari. 3. Agar para perencana dan pelaksana
proyek dapat menggunakan hasil telaah amdal dengan mudah, laporan amdal
haruslah ditulis dengan jelas dan dengan bahasa yang dapat dimengerti oleh
perencana dan pelaksana tersebut. 4. Rekomendasi yang diberikan haruslah
spesifik dan jelas, sehingga para perencana dapat menggunakannya. 5.
Persyarakatan proyek yang tertera dalam laporan amdal yang telah disetujui
harus menjadi bagian integral izizn pelaksanaan proyek dan mempunyai kekuatan
yang sama seperti apa yang termuat dalam rancangan rekayasa dan telah disetujui
oleh badan yang bersangkutan. 6. Adanya komisi amdal yang berkualitas dan
berwibawa. 7. Belum digunakannya RPL sebagai umpan balik untuk menyempurnakan
implementasi dan operasi proyek sehingga amdal bersifat kegiatan yang statis dn
bukannya yang dengan terus menerus berinteraksi dengan implementasi dan operasi
obyek.